Ini dia Update Biaya Naik Haji di Pandeglang
Dikutip dari Tabungan Haji Pandeglang, BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) adalah biaya yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji, atau disebut juga sebagai biaya riil keseluruhan per jamaah. Secara sederhana, BPIH bisa diartikan sebagai biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji.Sedangkan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) adalah biaya yang harus dibayar oleh calon jamaah haji. Biaya ini terdiri dari setoran awal dan setoran lunas
Tabungan Haji Pandeglang Juga Menyatakan, BPIH ini bersumber dari Bipih, APBN, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, atau sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. BPIH digunakan untuk biaya penerbangan, dokumen perjalanan, pelayanan akomodasi, biaya hidup, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina. Selain itu, digunakan juga untuk pembinaan Jamaah Haji di tanah air dan di Arab Saudi, biaya pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya
Ternyata, biaya yang diturunkan sebesar 30% oleh Arab Saudi hanyalah paket layanan haji atau Masyair. Dimana, biaya tersebut hanya salah satu komponen penyelenggaraan ibadah haji.Dilansir dari media sosial resmi BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), biaya Masyair merupakan pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna) selama 4 hari. Biaya ini ditetapkan oleh Arab Saudi untuk penyediaan tenda, kamar mandi, hingga kasur., jelas Tabungan Haji Pandeglang kepada penulis
Tabungan Haji Pandeglang Menyimpulkan, Komponen penyelenggaran ibadah haji tidak hanya paket layanan haji Masyair saja. Namun ada komponen layanan haji lainnya yang mencakup akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama di Arab Saudi, baik di Jeddah, Makkah, maupun Madinah.Jadi, yang turun merupakan paket layanan Masyair saja, bukan seluruh komponen penyelenggaraan ibadah haji. Itulah perbedaan tentang BPIH dan bipih serta mengetahui tentang biaya Masyair
Comments
Post a Comment